Minggu, 01 Desember 2013

Otonomi Daerah


Kali ini ane akan ngepost tentang otonomi daerah lets cekidot.







Pengertian Otonomi Daerah
  Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan arti tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri. Kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.

Asas-Asas Otonomi Daerah
Menurut pasal 1 UU No. 32 Ttahun 2004 tentang Pemerintahan daerah telah dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan:
a.   Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.


b. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau keadaan instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.



Dasar Hukum Otonomi Daerah


a. Undang-Undang Dasar 1945
               1) Pasal 18
               2) Pasal 18A
               3) Pasal 18B
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendsi kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.


c. Undang-Undang
    1) UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah          
    2) UU No. 33 tahun 24, tentang Perimbangan Kauangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Menurut pasal 1 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dinyatakan  bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Daerah Otonom


Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan adanya berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
a. Syarat Adminitratif
                              Syarat adminitratif untuk kabupaten/kota adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/ Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.


b. Syarat Teknis
                              Syarat teknis pembentukkan daerah adalah kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah,sosial budaya dan sosial politik.
c. Syarat Fisik
                              Untuk pembentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukkan provinsi dan paling sedikit 7 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

Prinsip-Prinsip Pemerintahan Otonom Daerah
  
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.  Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b.  Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c.  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kostitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
e.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta didalam kabupaten dan kota tidak tidak ada lagi wilayah administrasi. 




Udah dulu postku ini, sorry longpost
SEMOGA BERGUNA BAGI NUSA DAN BANGSA



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar