Kali ini ane akan ngepost tentang otonomi daerah lets cekidot.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan arti tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri. Kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Menurut pasal 1 UU No. 32 Ttahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah telah dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan:
a. Asas
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara
kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau keadaan instansi vertikal di wilayah
tertentu.
c. Asas tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
a. Undang-Undang Dasar 1945
1) Pasal
18
2) Pasal
18A
3) Pasal
18B
b. Ketetapan MPR
RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendsi kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
c. Undang-Undang
1) UU
No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
2) UU
No. 33 tahun 24, tentang Perimbangan Kauangan antara Pemerintahan Pusat dan
Daerah. Menurut pasal 1 ayat (5) UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah
Daerah dinyatakan bahwa otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan Daerah Otonom
Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan adanya berbagai
persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
a. Syarat Adminitratif
Syarat adminitratif untuk
kabupaten/kota adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/ Walikota yang
bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri
Dalam Negeri.
b. Syarat Teknis
Syarat
teknis pembentukkan daerah adalah kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi
daerah, luas daerah,sosial budaya dan sosial politik.
c. Syarat Fisik
Untuk
pembentuk daerah otonom dengan ketentuan paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukkan provinsi dan paling sedikit 7 kecamatan untuk pembentukan
kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
Prinsip-Prinsip Pemerintahan Otonom Daerah
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip – prinsip
sebagai berikut :
a. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan
keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada
otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota,
sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan kostitusi negara sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
e. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta
didalam kabupaten dan kota tidak tidak ada lagi wilayah administrasi.
Udah dulu postku ini, sorry longpost
SEMOGA BERGUNA BAGI NUSA DAN BANGSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar