Hey, hey, hey. Selamat datang di blogku yang jelek ini!!! Kali ini saya akan memposting tentang Kerangka Isi Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Oh ya jangan lupa follow ya! :)
Kerangka isi Pembukaan UUD 1945 memuat
cara-cara bermasyarakat dan penghormatan terhadap hak untuk merdeka (alinea 1),
cara bernegara (alinea 2), terjadinya negara (alinea 3), tujuan dan dasar
negara (alinea 4).
Alinea 1
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna Alinea 1
Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapi maalah melawan penjajahan. Bukan saja
bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan
yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Makna Alinea 2
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan
penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Yaitu negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna Alinea 3
Alinea ini bukan hanya menegaskan apa
yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya. Akan tetapi hal ini menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi
motivasi spiritualnya, bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Alinea 4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna Alinea 4
Alinea ini merumuskan tujuan Indonesia
yaitu :
1. Melindungi segenap bansa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sekian dulu postinganku, udah capek!!!
SEMOGA BERGUNA BAGI NUSA DAN BANGSA
Terimakasih, artikel ini bermanfaat untuk saya, semoga juga bermanfaat untuk orang lain. Terimakasih juga karena sudah berbagi ilmunya.
BalasHapus